WAKTU MASUK DAN PULANG
- Hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis, sekolah mulai belajar pagi pukul 7.00 – 15.30.
- Khusus Hari Jumat masuk pukul 7.00 – 16.00.
- Untuk Piket Kelas harus datang 15 menit sebelum bel masuk, untuk membersihkan kelas dan halaman teras sekolah serta pulang belakangan untuk membersihkan kelas dan menutup terlebih dahulu.
TATA TERTIB BERPAKAIAN
- Senin, Selasa dan Rabu, pakaian putih abu, berdasi, kaos kaki putih, sepatu hitam, baju dimasukkan, rok wanita di atas mata kaki.
- Kamis, baju batik dan bawahan abu, kaos kaki putih, sepatu hitam dan baju dimasukkan untuk perempuan dikeluarkan.
- Jumat, seragam pramuka, kaos kaki hitam dan sepatu hitam.
- Rambut harus disisir, wanita memakai kerudung, khusus yang putra tidak boleh melebihi daun telinga.
TATA TERTIB UPACARA BENDERA
- Semua peserta wajib mengikuti upacara penaikan bendera pada hari Senin.
- Pembina upacara yang dipimpin oleh Kepala Sekolah / salah satu Guru.
- Setiap ketua kelas harus membariskan teman-temannya di lapangan dengan tertib.
- Petugas upacara harus mempersiapkan naskah-naskah persiapan upacara.
- Setiap peserta upacara harus tertib, tidak boleh berisi.
TATA TERTIB KELAS
- Setelah tanda bel masuk dibunyikan semua peserta didik harus sudah berada di kelas.
- Peserta didik berdoa sebelum pelajaran dimulai dan setelah berakhir dipimpin oleh ketua kelas.
- 10 menit setelah bel masuk, guru belum berada di kelas, ketua kelas segera menghubungi guru piket.
- Peserta didik yang terlambat harus meminta surat izin dari guru piket sebelum memasuki kelas.
- Peserta didik yang datang terlambat tanpa alasan yang tepat tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran pertama dan hari berikutnya harus
- membawa surat keterangan dari orang tua.
- Tugas yang diberikan guru (PR) setelah dikerjakan harus diminta tanda tangan dari orang tua / wali dan tidak boleh mengerjakan PR disekolah.
- Selama belajar, peserta didik tidak ditinggalkan kelas tanpa seizin guru.
- Peserta didik yang tidak masuk sekolah, pada hari berikutnya harus membawa surat izin dari orang tua / wali atau pemberitahuan lewat telepon.
- Peserta didik tidak mengizinkan pindah tempat duduk selama belajar, kecuali selama belajar kelompok.
- Selama KBM berlangsung, peserta didik tidak diperbolehkan bercanda, berisi, dan melakukan kegiatan yang mengganggu proses belajar mengajar.
- Peserta didik wajib memiliki buku pelajaran bagi yang mampu.
- Seluruh peserta didik berkewajiban menjaga dan merawat sarana dan prasarana di kelas termasuk meja – kursi, papan tulis, alat kebersihan dan lain-lain.
- Kebersihan, kerapihan dan keindahan kelas menjadi tanggung jawab ketua kelas, guru piket dan seluruh peserta didik.
TATA TERTIB 7K
- Semua peserta didik wajib membuang sampah pada tempatnya.
- Murid yang wajib menjadi piket pada hari itu wajib menyiram tanaman yang berada di depan kelasnya.
- Tidak boleh mencoret-coret meja – kursi, melacak papan kehadiran / ketidakhadiran peserta didik.
- Membuang sampah pada tempatnya dan memperhatikan kebersihan lingkungan sekitar sekolah.
- Berperilaku senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
LAIN-LAIN
- Tidak boleh merokok di sekolah dan di lingkungan sekolah.
- Tidak boleh merokok dan minum minuman yang beralkohol.
- Tidak diperbolehkan membawa senjata dan sejenisnya.
SANKSI ATAU PELANGARAN
- Peserta didik yang melanggar tata tertib akan diberikan teguran/peringatan lisan dari guru (peringatan pertama).
- Bagi yang masih melanggar, orang tua/walinya akan dipanggil dan dipanggil secara tertulis.
- Bagi peserta didik yang masih melanggar ketiga kalinya akan diberikan sanksi skorsing selama 3 hari untuk dibina oleh orang tuanya.
- Sanksi terakhir dikonsultasikan dengan orang tua atau dikembalikan kepada orang tua / wali.